".....Meskipun tidak semua warga Subang mengkuti tradisi ini, namun sistem hajat gantangan seperti ini masih sangat kuat. Khususnya, di Subang tengah hingga utara. Siapapun yang sudah terikat tradisi ini, seperti masuk ke dalam lingkaran setan yang tak ada jalan keluarnya. Sebab, hutang gantangan ini juga diwariskan. Semisal tuan B tadi meninggal dunia dan tidak mampu membayar pinjaman dari tuan A, maka istri, anak, atau saudara tuan B yang lain wajib untuk melunasinya. Tuan A tidak akan “mengikhlaskan” begitu saja, apalagi jika jumlah simpanannya itu sangat besar. Kemanapun tuan B pergi, tuan A tidak akan segan untuk menagih..."
(Yanu E. Prasetyo, MTB, Hal 52)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar